Selasa, 02 Oktober 2012

UU no 15 tahun 2004


UU No 15 tahun 2004
I.    Ketentuan Umum
1.   Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
2.   Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
3.   Tanggung jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
4.   Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa

II.  Lingkup Pemeriksaan
1.   Ada 3 (tiga) lingkup pemeriksaan BPK :
a.   Pemeriksaan keuangan :
      Adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan.
b.   Pemeriksaan kinerja
      Adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta efektivitas.
c.   Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
      Adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
2.   Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang disusun oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.

III. Pelaksanaan Pemeriksaan
1.   Kebebasan dan kemandirian BPK
      BPK bebas dan mandiri dalam menentukan objek perusahaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan.
2.   Perencanaan Pemeriksaan
a.   Memperhatikan permintaan, saran dan pendapat lembaga perwakilan.
b.   Dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral dan masyarakat.           
3.   Pelaksanaan Pemeriksaan
a.   Dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
b.   Dapat meminta dokumen, mengakses data, melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, meminta keluarga, memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat bantu pemeriksaan.
c.   Dapat melakukan pemanggilan kepada seseorang untuk meminta keterangan.
d.   Melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah.
e.   Dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
f.    Melaporkan temuan unsur pidana kepada instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyampaian laporan dimaksud diatur bersama oleh BPK dan Pemerintah.       

IV. Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
1.   Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun pemeriksa setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
2.   Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan oprin
3.   Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
4.   Pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.
5.   Laporan Hasil Pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPR/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti antara lain dengan membahas bersama pihak terkait.
6.   Laporan Hasil Pemeriksaan BPK juga disampaikan kepada pemerintah.
7.   BPK menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan pemester yang disampaikan ke lembaga perwakilan dan Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota.
8.   Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
9.   Pemerintah menidaklanjuti rekomendasi BPK
10. BPK mamantau dan menginformasikan hasil pamantauan atas tindak lanjut rekomendasi kepada DPR/DPRD.

V.  Pengenaan Kerugian Negara
1.   BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggung jawaban bendahara atas kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.
2.   Bendahara dapat mengajukan keberatan atas pembelaan diri terhadap putusan BPK.
3.   Pengaturan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah ini ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.
4.   Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK.
5.   BPK mamantau penyelesaian pengenaan ganti rugi kerugian negara/ daerah terhadap pegawai negeri bukan berdasarkan dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

VI. Ketentuan Pidana
1.   Sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp. 500 juta dikenakan kepada :
a.   Setiap orang yang tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan pengelolaan uang dan tanggung jawab keuangan negara.
b.   Setiap orang yang mencegah, menghalangi dan /atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan.
c.   Setiap orang yang menolak pemanggilan BPK tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.
d.   Setiap pemeriksaan yang tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana.
e.   Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan.

2.   Sanksi pidana selama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milyar kepada :
a.   Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu dokumen yang disahkan untuk kelancaran pemeriksaan.
b.   Pemeriksa yang menggunakan dokumen yang diperoleh dalam pemeriksaan melampaui batas kewenangannya.
c.   Pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehubungan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan.

VII. Ketentuan Peralihan
1.   Undang-undang ini dilaksanakan mulai sejak pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2006.
2.   Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang sedang dilakukan BPK dan/atau Pemerintah pada saat undang-undang ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum berlakunya undang-undang ini.

VIII. Ketentuan Penutup
1.   Pada saat ini undang-undang ini mulai berlaku Instructie en verdere berpalingen voor de Algemene rekenkamer (IAR) stbl 1898 No. 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan stbl 1933 No. 320 dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar