Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003.
Ketentuan keuangan
negara yang diatur dalam undang – undang ini meliputi ;
(1). Pengertian
dan ruang lingkup keuangan negara,
(2). Azas –azas
umum pengelolaan keuangan negara,
(3). Kedudukan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara,
(4).Pendelegasian
kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga,
(5). Susunan APBN
dan APBD,
(6). Ketentuan
mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD,
(7). Pengaturan
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan bank sentral, pemerintah
daerah, dan pemerintah/lembaga asing
(8). Pengaturan
hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan
daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat,
(9). Penetapan
bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
dan APBD.
Undang – undang
ini juga telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di lingkungan
pemerintahan di Indonesia yang mengacu kepada perkembangan standar akuntansi di
lingkungan pemerintah secara internasional.
1.Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh obyek yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh pemerintahan pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan dengan pengelolaan obyek, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
2. Azas – azas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Azas – azas umum yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu : (1). Azas tahunan, (2). Azas universalitas, (3). Azas kesatuan, (4). Azas spesialitas. Serta tambahan azas – azas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
• Azas akuntabilitas berorientasi pada hasil
• Azas profesionalitas
• Azas proporsionalitas
• Azas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara
• Azas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Dengan dianutnya azas – azas umum tersebut di dalam undang – undang tentang keuangan negara, maka pelaksanaan undang – undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajeman keuangan negara sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah. Untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementrian Negara/lembaga yang dipimpinnya. Pada hakekatnya menteri keuangan adalah Chief Financial Officer (CFO) sementara setiap menteri/pimpinan lembaga adalah Chief Operational Officer (COO)
4. Penyusunan dan penetapan APBN dan APBD
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Ketentuan mengenai penyusunan dan penetepan APBN/APBD dalam undang – undang ini meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
5. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat.
Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga – lembaga infra/supranasional. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang – undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Undang – undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
6. Pelaksanaan APBN dan APBD
Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang – undang, pelaksanaanya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementrian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang – undang yang mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administratif antar kementrian negara/lembaga di lingkungan pemerintah.
7. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Negara
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip – prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam undang – undang tentang APBN/Peraturan daerah tentang APBD, dari segi manfaat/hasil (outcome). Sebagai konsekuensinya, dalam undang – undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota serta pimpinan unit organisasi kementrian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam undang – undang tentang APBN/Peraturan daerah tentang APBD. Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan, dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar