UU No 15 tahun 2004
I. Ketentuan Umum
1. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis dan
evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional
berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan,
kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
2. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat
pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
3. Tanggung jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk
melaksanakan pengelolaan Keuangan Negara secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan.
4. Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum,
standar pelaksanaan pemeriksaan, standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK
dan/atau pemeriksa
II. Lingkup Pemeriksaan
1. Ada 3 (tiga) lingkup pemeriksaan BPK :
a. Pemeriksaan keuangan :
Adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran
informasi yang disajikan.
b. Pemeriksaan kinerja
Adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta
efektivitas.
c. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan
keuangan dan pemeriksaan kinerja.
2. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang
disusun oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.
III. Pelaksanaan Pemeriksaan
1. Kebebasan dan kemandirian BPK
BPK bebas dan mandiri dalam menentukan objek perusahaan, perencanaan
dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta
penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan.
2. Perencanaan Pemeriksaan
a. Memperhatikan permintaan, saran dan pendapat lembaga perwakilan.
b. Dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral dan
masyarakat.
3. Pelaksanaan Pemeriksaan
a. Dapat menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK
yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
b. Dapat meminta dokumen, mengakses data, melakukan penyegelan tempat
penyimpanan uang, meminta keluarga, memotret, merekam dan/atau mengambil sampel
sebagai alat bantu pemeriksaan.
c. Dapat melakukan pemanggilan kepada seseorang untuk meminta
keterangan.
d. Melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem pengendalian
intern pemerintah.
e. Dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap
adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.
f. Melaporkan temuan unsur pidana kepada instansi berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, penyampaian laporan dimaksud diatur
bersama oleh BPK dan Pemerintah.
IV. Hasil Pemeriksaan dan Tindak
Lanjut
1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun pemeriksa setelah
pemeriksaan selesai dilakukan.
2. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan oprin
3. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan dan
rekomendasi.
4. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan.
5. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPR/DPRD
sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti antara lain dengan membahas bersama
pihak terkait.
6. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK juga disampaikan kepada pemerintah.
7. BPK menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan pemester yang disampaikan
ke lembaga perwakilan dan Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota.
8. Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga
perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
9. Pemerintah menidaklanjuti rekomendasi BPK
10. BPK mamantau dan menginformasikan hasil pamantauan atas tindak
lanjut rekomendasi kepada DPR/DPRD.
V. Pengenaan Kerugian Negara
1. BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu pertanggung
jawaban bendahara atas kekurangan kas/barang dalam persediaan yang merugikan
keuangan negara/daerah.
2. Bendahara dapat mengajukan keberatan atas pembelaan diri terhadap
putusan BPK.
3. Pengaturan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah ini
ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.
4. Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota melaporkan
penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK.
5. BPK mamantau penyelesaian pengenaan ganti rugi kerugian negara/
daerah terhadap pegawai negeri bukan berdasarkan dan/atau pejabat lain pada
kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
VI. Ketentuan Pidana
1. Sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
dan/ atau denda paling banyak Rp. 500 juta dikenakan kepada :
a. Setiap orang yang tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen
dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kelancaran
pemeriksaan pengelolaan uang dan tanggung jawab keuangan negara.
b. Setiap orang yang mencegah, menghalangi dan /atau menggagalkan
pelaksanaan pemeriksaan.
c. Setiap orang yang menolak pemanggilan BPK tanpa menyampaikan
alasan penolakan secara tertulis.
d. Setiap pemeriksaan yang tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang
mengandung unsur pidana.
e. Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti
rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan.
2. Sanksi pidana selama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 1 milyar kepada :
a. Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu dokumen yang
disahkan untuk kelancaran pemeriksaan.
b. Pemeriksa yang menggunakan dokumen yang diperoleh dalam pemeriksaan
melampaui batas kewenangannya.
c. Pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya sehubungan kedudukan
dan/atau tugas pemeriksaan.
VII. Ketentuan Peralihan
1. Undang-undang ini dilaksanakan mulai sejak pemeriksaan atas
laporan keuangan tahun anggaran 2006.
2. Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang sedang dilakukan
BPK dan/atau Pemerintah pada saat undang-undang ini mulai berlaku, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum
berlakunya undang-undang ini.
VIII. Ketentuan Penutup
1. Pada saat ini undang-undang ini mulai berlaku Instructie en
verdere berpalingen voor de Algemene rekenkamer (IAR) stbl 1898 No. 9
sebagaimana telah diubah terakhir dengan stbl 1933 No. 320 dinyatakan tidak
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar