Rabu, 03 Oktober 2012

UU no 1 tahun 2004


UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berisi :
A.     Ketentuan Umum.
1.      Pengertian Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
2.      Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara meliputi : a.Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara. b.Pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah. c.Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara. d.Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah. e.Pengelolaan kas. f.Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah. g.Pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah. h.Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah. i.Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaa APBN/APBD. j.Penyelesaian kerugian negara/daerah. k.Pengelolaan Badan Layanan Umum. l.Perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan negara.
3.      Asas Umum Undang-undang Perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asas universalitas, asas tahunan dan asas spesialitas. Asas kesatuan : Semua pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen negara.
Asas universalitas : Setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
Asas tahunan : Membatasi masa berlaku anggaran untuk suatu tahun tertentu. Asas spesialitas : Mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukkannya.
Selain itu undang-undang perbendaharaan ini memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas, keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
B . Pejabat Perbendaharaan Negara.
  Pejabat Perbendaharaan Negara adalah : a.Pengguna Anggaran/Barang Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah b.Bendahara Umum Negara/Daerah Menteri Keuangan/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah. c.Bendahara Penerimaan/Pengeluaran pada Kementerian Negara/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  Pemisahan Kewenangan a.Kewenangan pengelolaan administratif (Administratief Beheer) yaitu kewenangan untuk pembuatan komitmen, pengujian dan pembebanan serta perintah pembayaran yang dipegang oleh Menteri Negara/Utusan Lembaga selaku pengguna anggara/barang. b.Kewenangan komptabel (Komptabel Beheer) yaitu kewenangan untuk pencairan dana yang dipegang oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
  Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Barang berwenang : a.Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran. b.Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Barang. c.Menetapkan pejabat yang bertugas; melakukan pemungutan penerimaan negara. d.Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang. e.Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. f.Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran. g.Menggunakan barang milik ngara. h.Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara. i.Mengawasi pelaksanaan anggaran. j.Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan; kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
  Kuasa Bendahara Umum Negara Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah selaku kuasa BUN.
  Bendahara Penerimaan/Pengeluaran a.Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran pada kantor/ satuan kerja dilingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. b.Bendaraha Penerimaan/Pengeluaran adalah pejabat fungsional. c.Pejabat Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau kuasa BUN.
C .Pelaksanaan APBN.
  Dokumen Pelaksanaan Anggaran a.Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. b.Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Presiden. c.Dokumen pelaksanaan anggaran menyertakan sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan dan anggaran yang disediakan, rencana penarikan dana setiap satuan kerja serta pendapatan yagn diperkirakan. d.Dokumen pelaksanaan anggara dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layana Umum dalam lingkungan kementerian negara bersangkutan. e.Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga kuasa BUN (KPPN) dan badan Pemeriksa Keuangan.
  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Setiap Kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi wewenang tanggungjawabnya : Penerimaan dimaksud harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
  Pelaksanaan Anggaran Belanja a.Penggunan Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemegang kekuasaan administratif (Administratief Beheer) berhak menguji, membebankan pada suatu anggaran yang tidak disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan atas beban ABPN/APBD. b.Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dalam pelaksanaan pembayaran wajib menguji dan memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara.
D .Pengelolaan Uang.
  Penyelenggaraan Rekening Pemerintah a.Menteri Keuangan selaku BUN berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemeritah. b.Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah Menteri Keuangan membuka Rekening Kas Umum Negara. c.Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral. d.Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, BUN dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank umum. e.Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung pemerimaan negara setiap hari. f.Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral. g.Rekening Pengeluaran pada kas bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.
  Penyimpanan Uang Pemerintah pada bank sentral a.Pemerintah Pusat memperoleh bunga dan/atau giro atas dana yang disimpan pada bank sentral. b.Jenis dana, tingkat bunga, jasa giro serta biaya pelayanan bank sentral ditetapkan berdasarkan kesepakatan gubernur bank sentral dengan Menteri Keuangan.
  Penyimpanan Uang Pemerintah pada Bank Umum a.Pemerintah Pusat/Daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum. b.Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah Pusat/Daerah didasarkan pada tingkat suku bunga/jasa giro yang berlaku. c.Biaya pelayanan bank umum didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank umum bersangkutan. d.Bunga/jasa giro yang diperoleh Pemerintah Pusat/Daerah merupakan pendapatan Negara/Daerah. e.Biaya palayanan bank umum dibebankan pada Belanja Negara/ Daerah.
  Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah a.Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari Bendahara Umum Negara. b.Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan negara dilingkungan kementerian negara/lembaga.
  Pengelolaan Uang Persediaan Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk mengelola uang yang harus dipertangungjawabkan dalam pelaksanaan pengeluaran kementerian negara/lembaga.
E .Pengelolaan Piutang.
Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu.
F .Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  Pengelolaan dan penatausahaan Pengguna Barang/Kuasa Penggunan Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaikbaiknya.
  Pemindahtanganan Barang Milik Negara
a.Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan
b.Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD. c.Persetujuan DPR dilakukan untuk (1)pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan (2)pemidahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai > Rp. 100 milyar.
d.Persetujuan Presiden dilakukan untuk pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai > Rp. 10 milyar sampai dengan Rp. 100 milyar.
e.Persetujuan Menteri Keuangan diperlukan untuk pemindahan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai sampai dengan Rp. 10 milyar
  Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
G .Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN.
  Akuntansi Keuangan Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset utang dan ekuitas dana termasuk transaksi pendapatan dan belanja yang berada dalam tanggung jawabnya
  Penatausahaan Dokumen Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  Pertanggungjawaban Bendahara a.Bendahara Penerimaan/Pengeluaran bertangung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah. b.Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formla dan material kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya. c.Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formla dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
  Laporan Keuangan a.Menteri Keuangan menyusun Laporan Keuangan Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. b.Dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat : (1)Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan, dilampiri Laporan Keuangan Badan Layanan Umum pada kementerian negara/lembaga masing-masing. (2)Laporan Keuangan dimaksud disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (3)Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat. c.Laporan Keuangan Pemerintah Puat disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. d.Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
  Penyelesaian Keuangan Negara a.Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. b.Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut. c.Setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun. d.Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepada kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui. e.Pengenaan ganti rugi negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. f.Ketentuan lebih lanjut tentang pengeluaran ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. g.Pengenaan ganti rugi negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota. h.Tata cara tuntutan ganti rugi kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
H  . Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik Negara/Daerah dan/atau yang Dikuasai Negara/Daerah.
Menyebutkan barang milik negara apa saja yang tidak boleh disita oleh pihak luar.
 I .Pengendalian Intern Pemerintah.
 J .Penyelesaian Keuangan Negara.
 K .Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
  Rencana Kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian negara/lembaga/Pemerintah Daerah.
  Pendapatan dan belanja BLU dalam rencana kerja dan anggaran tahunan dikonsolidasikan dalam RKA Kementerian Negara/lembaga/ Pemerintah Daerah.
  Pendapatan BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara/daerah.
  Pendapatan dimaksud dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU bersangkutan.
L .Ketentuan Peralihan.
  Pembentukan Jabatan Fungsional Bendahara
  Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengalaman dan pengukuran berbasis kas.
  Penyimpanan uang negara dalam Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara penuh selambat-lambatnya pada tahun 2006.
M .Ketentuan Penutup.
Pada saat berlakunya undang-undang ini ICW stbl 1925 No. 448 dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar