UU no 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara berisi :
A.
Ketentuan Umum.
1.
Pengertian
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam
APBN dan APBD.
2.
Ruang Lingkup
Perbendaharaan Negara meliputi : a.Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara.
b.Pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah. c.Pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara. d.Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah.
e.Pengelolaan kas. f.Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah. g.Pengelolaan
investasi dan barang milik negara/daerah. h.Penyelenggaraan akuntansi dan
sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah. i.Penyusunan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaa APBN/APBD. j.Penyelesaian kerugian negara/daerah.
k.Pengelolaan Badan Layanan Umum. l.Perumusan standar, kebijakan, sistem dan
prosedur pengelolaan keuangan negara.
3.
Asas Umum
Undang-undang Perbendaharaan Negara ini menganut asas kesatuan, asas
universalitas, asas tahunan dan asas spesialitas. Asas kesatuan : Semua
pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen negara.
Asas universalitas : Setiap transaksi keuangan ditampilkan
secara utuh dalam dokumen anggaran.
Asas tahunan : Membatasi masa berlaku anggaran untuk suatu tahun
tertentu. Asas spesialitas : Mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan
terinci secara jelas peruntukkannya.
Selain itu undang-undang perbendaharaan ini memuat ketentuan
yang mendorong profesionalitas, keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan
anggaran.
B
. Pejabat Perbendaharaan Negara.
Pejabat Perbendaharaan Negara adalah : a.Pengguna Anggaran/Barang
Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah b.Bendahara Umum
Negara/Daerah Menteri Keuangan/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
c.Bendahara Penerimaan/Pengeluaran pada Kementerian Negara/ Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah.
Pemisahan Kewenangan a.Kewenangan pengelolaan administratif
(Administratief Beheer) yaitu kewenangan untuk pembuatan komitmen, pengujian
dan pembebanan serta perintah pembayaran yang dipegang oleh Menteri
Negara/Utusan Lembaga selaku pengguna anggara/barang. b.Kewenangan komptabel
(Komptabel Beheer) yaitu kewenangan untuk pencairan dana yang dipegang oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga Menteri/Pimpinan Lembaga selaku
Pengguna Anggaran/Barang berwenang : a.Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran.
b.Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Barang. c.Menetapkan pejabat yang bertugas;
melakukan pemungutan penerimaan negara. d.Menetapkan pejabat yang bertugas
melakukan pengelolaan utang dan piutang. e.Melakukan tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. f.Menetapkan pejabat yang bertugas
melakukan pengujian dan perintah pembayaran. g.Menggunakan barang milik ngara.
h.Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara.
i.Mengawasi pelaksanaan anggaran. j.Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Kuasa Bendahara Umum Negara Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat kuasa
BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran
dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah selaku kuasa BUN.
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
a.Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara
Penerimaan/Bendahara Pengeluaran pada kantor/ satuan kerja dilingkungan
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. b.Bendaraha
Penerimaan/Pengeluaran adalah pejabat fungsional. c.Pejabat Bendahara
Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau
kuasa BUN.
C .Pelaksanaan
APBN.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran a.Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan
memberitahukan kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen
pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga.
b.Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang
ditetapkan oleh Presiden. c.Dokumen pelaksanaan anggaran menyertakan sasaran
yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan dan anggaran yang disediakan,
rencana penarikan dana setiap satuan kerja serta pendapatan yagn diperkirakan.
d.Dokumen pelaksanaan anggara dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layana
Umum dalam lingkungan kementerian negara bersangkutan. e.Dokumen pelaksanaan
anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan
lembaga kuasa BUN (KPPN) dan badan Pemeriksa Keuangan.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Setiap Kementerian negara/lembaga/satuan
kerja perangkat daerah wajib mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi
wewenang tanggungjawabnya : Penerimaan dimaksud harus disetor seluruhnya ke Kas
Negara/Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah.
Pelaksanaan Anggaran Belanja a.Penggunan
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemegang kekuasaan administratif
(Administratief Beheer) berhak menguji, membebankan pada suatu anggaran yang
tidak disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan atas beban ABPN/APBD.
b.Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dalam pelaksanaan
pembayaran wajib menguji dan memerintahkan pencairan dana sebagai dasar
pengeluaran negara.
D .Pengelolaan
Uang.
Penyelenggaraan Rekening Pemerintah a.Menteri Keuangan selaku BUN
berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemeritah. b.Dalam rangka
penyelenggaraan rekening pemerintah Menteri Keuangan membuka Rekening Kas Umum
Negara. c.Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank
sentral. d.Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, BUN
dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank umum.
e.Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung pemerimaan negara setiap hari.
f.Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya
ke Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral. g.Rekening Pengeluaran pada kas
bank umum diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada
bank sentral.
Penyimpanan Uang Pemerintah pada bank sentral a.Pemerintah Pusat
memperoleh bunga dan/atau giro atas dana yang disimpan pada bank sentral.
b.Jenis dana, tingkat bunga, jasa giro serta biaya pelayanan bank sentral
ditetapkan berdasarkan kesepakatan gubernur bank sentral dengan Menteri
Keuangan.
Penyimpanan Uang Pemerintah pada Bank Umum a.Pemerintah Pusat/Daerah
berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank
umum. b.Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah Pusat/Daerah
didasarkan pada tingkat suku bunga/jasa giro yang berlaku. c.Biaya pelayanan
bank umum didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada bank umum bersangkutan.
d.Bunga/jasa giro yang diperoleh Pemerintah Pusat/Daerah merupakan pendapatan
Negara/Daerah. e.Biaya palayanan bank umum dibebankan pada Belanja Negara/
Daerah.
Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah a.Menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan
di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah mendapat
persetujuan dari Bendahara Umum Negara. b.Menteri/pimpinan lembaga mengangkat
bendahara untuk menatausahakan penerimaan negara dilingkungan kementerian
negara/lembaga.
Pengelolaan Uang Persediaan Menteri/pimpinan
lembaga mengangkat bendahara untuk mengelola uang yang harus
dipertangungjawabkan dalam pelaksanaan pengeluaran kementerian negara/lembaga.
E .Pengelolaan
Piutang.
Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu.
Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu.
F .Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah.
Pengelolaan dan penatausahaan Pengguna Barang/Kuasa Penggunan Barang
wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaikbaiknya.
Pemindahtanganan Barang Milik Negara
a.Barang milik negara/daerah yang
diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat
dipindahtangankan
b.Pemindahtanganan barang milik
negara/daerah dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau
disertakan sebagai modal pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
c.Persetujuan DPR dilakukan untuk (1)pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan
(2)pemidahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang
bernilai > Rp. 100 milyar.
d.Persetujuan Presiden dilakukan
untuk pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang
bernilai > Rp. 10 milyar sampai dengan Rp. 100 milyar.
e.Persetujuan Menteri Keuangan
diperlukan untuk pemindahan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan
dengan nilai sampai dengan Rp. 10 milyar
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah
Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan dengan cara lelang, kecuali
dalam hal-hal tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
G .Penatausahaan
dan Pertanggungjawaban APBN.
Akuntansi Keuangan Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja
perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas
transaksi keuangan, aset utang dan ekuitas dana termasuk transaksi pendapatan
dan belanja yang berada dalam tanggung jawabnya
Penatausahaan Dokumen Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen
berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara
dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang
berlaku
Pertanggungjawaban Bendahara a.Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
bertangung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi
tanggungjawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah.
b.Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formla dan material kepada
Presiden/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang
berada dalam penguasaannya. c.Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara
formla dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang
berada dalam penguasaannya.
Laporan Keuangan a.Menteri Keuangan menyusun Laporan Keuangan Pusat
untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN. b.Dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat :
(1)Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Barang menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
Catatan atas Laporan Keuangan, dilampiri Laporan Keuangan Badan Layanan Umum
pada kementerian negara/lembaga masing-masing. (2)Laporan Keuangan dimaksud
disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
tahun anggaran berakhir. (3)Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat. c.Laporan Keuangan Pemerintah Puat
disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir. d.Menteri/pimpinan lembaga selaku
Pengguna Anggaran/Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah
diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan
akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintah.
Penyelesaian Keuangan Negara a.Setiap
kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau
kelalaian seseorang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. b.Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara
atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan
kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara
wajib mengganti kerugian tersebut. c.Setiap pimpinan kementerian
negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan
tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam kementerian negara/lembaga/
satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat
perbuatan dari pihak manapun. d.Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh
atasan langsung atau kepada kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan
memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari
kerja setelah kerugian negara itu diketahui. e.Pengenaan ganti rugi
negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
f.Ketentuan lebih lanjut tentang pengeluaran ganti kerugian negara terhadap
bendahara diatur dalam undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. g.Pengenaan ganti rugi negara/daerah terhadap
pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/
gubernur/bupati/walikota. h.Tata cara tuntutan ganti rugi kerugian negara/daerah
diatur dengan peraturan pemerintah.
H
. Larangan Penyitaan Uang dan Barang Milik
Negara/Daerah dan/atau yang Dikuasai Negara/Daerah.
Menyebutkan
barang milik negara apa saja yang tidak boleh disita oleh pihak luar.
I .Pengendalian Intern Pemerintah.
J .Penyelesaian Keuangan Negara.
K .Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(BLU).
Rencana Kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLU
disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja
dan anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian
negara/lembaga/Pemerintah Daerah.
Pendapatan dan belanja BLU dalam rencana kerja dan anggaran tahunan
dikonsolidasikan dalam RKA Kementerian Negara/lembaga/ Pemerintah Daerah.
Pendapatan BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan
pendapatan negara/daerah.
Pendapatan dimaksud dapat digunakan langsung
untuk membiayai belanja BLU bersangkutan.
L .Ketentuan
Peralihan.
Pembentukan Jabatan Fungsional Bendahara
Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual
dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan
dan pengukuran berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengalaman dan
pengukuran berbasis kas.
Penyimpanan uang negara dalam Rekening Kas
Umum Negara pada Bank Sentral dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana
secara penuh selambat-lambatnya pada tahun 2006.
M .Ketentuan
Penutup.
Pada
saat berlakunya undang-undang ini ICW stbl 1925 No. 448 dinyatakan tidak
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar