Dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mulai ditata pembagian
urusan pemerintahan yang semakin jelas antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Kalau Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 menerapkan konsep urusan residu (residual functions) untuk
Kabupaten/Kota dengan mengatur hanya urusan-urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 menerapkan konsep urusan konkuren (concurrent functions) antara
Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Setiap urusan dibagi berdasarkan tiga
kriteria yaitu eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Penerapan ketiga
kriteria tersebut melahirkan pembagian urusan yang jelas antara Pusat, Provinsi
dan Kabupaten/Kota.
Perubahan signifikan
lainnya dalam koridor Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah diterapkannya
pemilihan langsung oleh rakyat terhadap pemilihan kepala daerah baik provinsi
maupun kabupaten/kota. Beralihnya pemilihan kepala daerah dari dipilih melalui
DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 22 Tahun 1999 menjadi dipilih
langsung rakyat menyebabkan beralihnya pertanggung jawaban kepala daerah dari
tadinya kepada DPRD menjadi kepada rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar