Selasa, 19 Maret 2013

10 STANDAR AUDITING

10 standar ini ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia yang dijadikan pedoman audit dalam laporan keuangan historis yang terdiri dari 3 standar yaitu :
- Standar umum
* latihan teknis dan keahlian profesi
*sikap independen
*kemahiran seksama
Jadi auditor harus memiliki keahlian profesi dan pernah mengikuti latihan teknis yang cukup. Berhubungan dengan perikatan auditor harus selalu bersikap independensi. Dan dalam pelaksanaan pekerjaannya auditor harus menggunakan kemahiran profesionalitasnya secara cermat dan seksama.

- Standar pekerjaan lapangan
* Rencana dan supervisi
* Pengendalian internal
* Bukti yang cukup kompeten
Jadi pelaksanaan pekerjaan auditor harus drencanakan dengan sebaik"nya, jika menggunakan asisten perlu di supervisi. Perlu pemahaman memadai tentang pengendalian internal.Bukti audit yang kompeten harus diperoleh dari inspeksi, pengamatan, konfirmasi atau lainnya.

- Standar pelaporan
* Prinsip akuntansi yang berlaku umum
* Ketidakkonsistensian
* Pengungkapan informatif
* Opini keseluruhan
Jadi laporan auditor harus menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan auditor harus menunujukkan jika ada ketidakkonsistensian penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan.Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar