Dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk
mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945, Pasal 1 Undang-undang Dasar 1945 menetapkan Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dalam Pasal 18
Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah
indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah
administasi.
Pembangunan
daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan
berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang
memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai
subsistem pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah
otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan
kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi
masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam
rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan,
maka pemerintahan suatu negara pada hakikatnya mengemban tiga fungsi utama
yakni fungsi alokasi yang meliputi, antara lain, sumber-sumber ekonomi dalam
bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat; fungsi distribusi yang meliputi,
antara lain, pertahanan keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan
fungsi stabilitas pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintahan
Pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah, karena daerah pada umumnya lebih mengetahui kebutuhan serta
standar pelayanan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan
kondisidan situasi yang berbeda-beda dari masing-masing wilayah. Dengan
demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan
dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah secara jelas dan tegas.
Untuk
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas,
nyata, dan bertanggungjawab di daerah secara proporional yang diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian, dan pemamfaatan sumber daya nasional yang berkeadian,
serta perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sumber pembiayaan
Pemerintah Pusat dan Daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Sumber-sumber
pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari pendapatan asli daerah, dana
perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber
pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam
wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil
restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dana
perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian daerah dari
Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan
penerimaan dari sumber daya, serta dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
Dana perimbangan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, mengingat
tujuan masing-masing jenis sumber tersebut saling mengisi dan melengkapi.
Bagian
Daerah dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam, merupakan sumber penerimaan
yang pada dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil. Dana alokasi umum
dialokasi dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas
daerah, keadaaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat
didaerah, sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum
berkembang dapat diperkecil. Dana alokasi khusus bertujuan untuk membantu
membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus daerah. Disamping itu untuk menanggulangi
keadaan mendesak seperti bencana alam, kepada daerah dapat dialokasikan Dana
Darurat. Dengan demikian, undang-undang ini selain memberikan landasan
pengaturan bagi pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga
memberikan landasan bagi perimbangan keuangan antardaerah.
Dalam
pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut
perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang
menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat, antara lain pembiayaan bagi politik
luar negeri, pertahanan-keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal,
agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman Pemerintah Pusat.
Undang-undang
ini juga mengatur mengenai kewenangan daerah untuk membentuk dana cadangan yang
bersumber dari penerimaan daerah, sistem pengelolaan dan pertanggujawaban
keuangan dalam pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Pertanggungjawaban keuangan dalam rangka desentralisasi dilakukan oleh Kepala
Daerah kepada DPRD. Berbagai laporan keuangan daerah ditempatkan dalam
dokumentasi daerah agar dapat diketahui oleh masyarakat sehingga terwujud
keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal pemeriksaan keuangan
daerah dilakukan oleh instansi pemeriksa fungsional. Disamping itu, untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan sistem alokasi kepada daerah, diatur pula
informasi keuangan daerah dan menetapkan sekretariat Bidang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah yang bertugas mempersiapkan rekomendasi mengenai perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tidak dapat
dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan, karena antara lain beberapa faktor
untuk menghitung pembagian keuangan kepada daerah belum memungkinkan untuk
dipergunakan.Selain tiu, berbagai jenis pajak yang merupakan sumber bagi
pelaksanaan perimbangan keuangan tersebut saat ini sudah tidak diberlakukan
lagi melalui berbagai peraturan perundangan serta adanya kebutuhan dan aspirasi
masyarakat yang berkembang dalam mendukung otonomi daerah, maka perlu
ditetapkan undang-undang yang mengatur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar