Rabu, 03 Oktober 2012

UU 32 Tentang Pemerintah Daerah


Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, mulai ditata pembagian urusan pemerintahan yang semakin jelas antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Kalau Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menerapkan konsep urusan residu (residual functions) untuk Kabupaten/Kota dengan mengatur hanya urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menerapkan konsep urusan konkuren (concurrent functions) antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Setiap urusan dibagi berdasarkan tiga kriteria yaitu eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Penerapan ketiga kriteria tersebut melahirkan pembagian urusan yang jelas antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Perubahan signifikan lainnya dalam koridor Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah diterapkannya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap pemilihan kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Beralihnya pemilihan kepala daerah dari dipilih melalui DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 22 Tahun 1999 menjadi dipilih langsung rakyat menyebabkan beralihnya pertanggung jawaban kepala daerah dari tadinya kepada DPRD menjadi kepada rakyat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar